BATUSANGKAR – Dalam upaya menekan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar hukum, jajaran Polsek Rambatan melaksanakan sosialisasi melalui pemasangan spanduk larangan PETI di sejumlah titik rawan tambang ilegal, Selasa (28/04/2026). Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambatan, AKP Saipul Anwar, SH, bersama lima personel, yakni Aiptu Agus Hariadi, Aiptu Fauzan, Aiptu Afrimen, Bripka Alsef, dan Brigadir Ronal.
Pemasangan spanduk dilakukan di beberapa lokasi yang diduga menjadi area aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polsek Rambatan, antara lain Batu Bungkuak, Jorong Padang Data, Nagari Simawang; Muaro Mangkaweh, Jorong Baduih, Nagari Simawang; Lubuk Biaro, Jorong Bukik Tamasu, Nagari Balimbing; serta Jembatan Jember, Jorong Bukik Tamasu, Nagari Balimbing.
Dalam spanduk tersebut tercantum peringatan tegas: “Dilarang Menambang Emas Tanpa Izin. Melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 miliar.”
Kapolsek Rambatan menegaskan, langkah ini merupakan bentuk pencegahan dini sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang berdampak buruk terhadap lingkungan, keselamatan, serta ketertiban umum.
Selain itu, Polsek Rambatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing. (*)












