PULAU PUNJUNG – Polsek Pulau Punjung melakukan penyitaan minuman keras di sejumlah lokasi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Singgalang 2025.
Kapolsek Pulau Punjung Iptu Azamu Suhari memimpin operasi penyitaan minuman keras (miras) ilegal guna memberantas praktik penyakit masyarakat (pekat).
Pelaksanaannya didasarkan pada Surat Telegram Kapolda Sumatera Barat Nomor STR/25/II/OPS.1.3./2025 tanggal 18 Februari 2025 serta Surat Perintah Nomor Sprin/36/II/2025 tanggal 25 Februari 2025.
Dalam operasi ini, tim gabungan Polsek Pulau Punjung menemukan sejumlah warung yang menjual miras meski telah diberikan edukasi sebelumnya. Kapolsek beserta personel kemudian melakukan penyitaan barang bukti yang terdiri dari satu buah jeriken berisi 10 liter minuman tuak, lima liter minuman tuak tambahan, serta 39 botol minuman keras berbagai merek.
Kapolres mealui Kapolsek Iptu Azamu Suhari menegaskan seluruh miras yang disita diduga tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Pihak kepolisian juga tidak hanya melakukan tindakan represif, tetapi juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi miras ilegal.
“Kami tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh miras ilegal. Operasi ini bertujuan melindungi warga, terutama generasi muda, dari dampak buruk miras,” ujar Iptu Azamu Suharil. (r)