Hukum  

Polsek Pangkalan Sikat 7 Pejudi

SARILAMAK – Bulan suci Ramadhan yang harusnya diisi dengan kegiatan keagamaan, justru dimanfaatkan sebagai ajang berjudi oleh sekelompok warga di Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota. Sebanyak 7 pemuda ditangkap.

Penangkapan pelaku judi ini, dipimpin Kapolsek Pangkalan Resor 50 Kota Inspektur Satu Polisi Dika Hadiyan Wiratama. “Benar, ada 7 orang yang kita amankan,” kata Dika, Selasa (21/5).

Menurut Dika, para pejudi ditangkap di Pangkalan, persisnya di Pasar Buyuah saat tengah main qiu-qiu. “Main kartu, qiu-qiu,” jelas Kapolsek dika di Markas Polsek Pangkalan Koto Baru, jalan Sumbar-Riau.

Ketujuh terduga pemain judi, masing-masing “AAW” (33), “AH” (29), “AP” (30), “DM” (36), “S” (22), “A” (27) dan pemilik warung “ATR”.

“Ketujuh orang terduga pelaku, sudah kota amankan dan akan kita kembangkan. Kepolisian, menyesalkan atas peristiwa ini, apalagi mengingat sekarang bulan suci Ramadhan,” sebut Kapolsek. (bayu)