Polsek Lubuk Alung Tangkap 7 Pelaku Judi, Tiga Di antaranya Wanita

PARIK MALINTANG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuak Aluang menangkap tujuh pelaku judi. Tiga orang di antaranya wanita.

Ketiga wanita yang kini diamankan di Mapolsek Lubuak Aluang, yaitu Mr, 26, warga Ulu Bangau, Batang Anai, Wd, 23, warga Tarandam, Lubuak Aluang dan Ay, 28, warga Kampuang Apar, Nagari Sungai Buluah, Batnang Anai.
Mereka digrebek anggota dari Unit Reskrim Polsek Lubuak Aluang saat lagi berjudi di Kampuang Tarandam, Selasa (2/7) sore, sekitar pukul 15.40 WIB.

Dari ketiga pelaku judi song tersebut, petugas berhasil menyita uang senilai Rp420 ribu sebagai barang bukti di samping kertas remi yang mereka pergunakan untuk berjudi.

Sementara, empat pelaku judi lainnya digrebek Unit Opsnal Halilintar Sat Reskrim Polres Padang Pariaman di Korong Balah Hiliah, Nagari Lubuak Aluang, Selasa malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Pada saat dilakukan penggrebekan, petugas berhasil menyita uang taruhan senilai Rp84 ribu dan alat permanan judinya berupa 28 lembar kertas domino.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riski Nugroho kepada wartawan menyampaikan bahwa keempat pelaku, Af, 45, DA, 26, Ynl, 30 dan Hrp, 45, adalah Warga Balah Hiliah, Lubuak Aluang. Sekarang, kata Kapolres, keempat pelaku juga telah diamankan di Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut. (darmansyah)