PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil membongkar praktik keji perdagangan bayi yang dilakukan melalui media sosial TikTok.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (18/1/2025), tiga wanita berhasil diamankan, yaitu TH alias Tutik (31), EJ alias Ernie (49).
Kedua tersangka ini berprofesi sebagai bidan di sebuah rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis.
Satu tersangka lainnya berinisial AT alias Aprita (42) merupakan pembeli bayi tersebut.
Polisi juga menyelamatkan seorang bayi perempuan berusia empat hari yang nyaris diperjualbelikan.
Bayi tersebut kini dirawat secara intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau karena ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.
Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni, melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, mengungkap bahwa pengungkapan sindikat ini bermula dari informasi masyarakat.
Mereka menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan berupa penawaran bayi melalui TikTok, dengan rencana transaksi di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Tutik dan Ernie yang sedang bertransaksi dengan Aprita,” ungkap AKP Leo, Minggu (19/1/2025).
Hasil interogasi mengungkap bahwa bayi tersebut awalnya diperoleh Tutik dari Ernie dan akan dijual kepada Aprita seharga Rp25 juta.
Namun, ternyata Aprita berencana menjual bayi itu kembali kepada seseorang di Medan seharga Rp35 juta.
“Ernie mengaku hanya bertindak sebagai perantara, sementara Aprita sudah lima kali terlibat dalam penjualan bayi melalui TikTok, khususnya di wilayah Medan,” jelas AKP Leo. Saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut jaringan perdagangan tersebut.