Polsek Lembah Melintang Amankan Tersangka Judi Togel Online 

Tersangka jdi

SIMPANG AMPEK – Polsek Lembah melintang meringkus AP (24) yang diduga melakukan permainan judi mengunakan aplikasi situs online jenis toto gelap (Togel).

Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, di sebuah warung di jalan Sumba, Jorong Taluak Ambun, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (13/08/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres melalui Kapolsek Iptu Zulfikar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat dan maraknya permainan judi melalui situs online jenis togel di sebuah warung.

Tersangka ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/65/VIII/2022/SPKT/Sek.Lembah Melintang/Res. Pasbar/Polda Sumbar tanggal 13 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/21/ VIII/2022/Reskrim tanggal 13 Agustus 2022.

“Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, tersangka AP diringkus tim Opsnal Polsek Lembah Melintang yang pada saat itu sedang melakukan permainan judi togel di sebuah warung,” ujar Zulfikar, Minggu (14/08/2022).

Dijelaskannya, petugas menyita barang bukti dari tersangka berupa, satu unit handphone, uang tunai Rp. 260.000, dua lembar kertas rekapan yang bertuliskan angka/nomor, satu lembar kertas bukti transfer uang.

“Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP,” jelasnya. (arief)