Polsek BIM Intensifkan Pengawasan Bandara Minangkabau

PADANG – Jajaran Polsek Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terus mengintensifkan pengawasan di bandara.

Hal itu dilakukan seiring perpanjangan waktu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatra Barat.

Kapolsek BIM, Ipda Akbar Kharisma Tanjung kepada Singgalang kemarin mengatakan, dia dan jajarannya terus melaksanakan pengawasan di BIM sesuai dengan Surat Edaran (SE) 15 Satgas Covid-19 tentang Syarat Terbang dalam Masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Sesuai SE itu menurut pria yang akrab disapa Tanjung itu, penumpang pesawat udara harus memiliki Surat PCR dengan masa berlaku 2×24 jam yang dihitung dari jadwal pengambilan sampel. Juga harus memiliki Surat Vaksin minimal Dosis 1 atau vaksin periode pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan udara juga wajib memiliki Surat Dinas/Surat jalan yg dikelurkan dari instansi/perusahaan (STRP) tempat mereka bekerja.

Selain itu, setiap Pelaku perjalanan Udara yang berusia dibawah 18 tahun, agar ditunda keberangkatannya. “Jadi kami lakukan pengawasan agar semuanya berjalan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

Selain melakukan pengawasan, Polsek BIM juga terus mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan, yaitu menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.

Seperti diketahui, demi menekan kasus Covid-19, pemerintah telah telah menetapkan tiga daerah di Sumatra Barat, yaitu Padang, Padang Panjang, dan Bukittinggi melaksanakan PPKM Darurat.

Sama halnya dengan Jawa dan Bali, di tiga daerah di ranah Minang ini juga dilakukan perpanjangan waktu PPKM hingga 25 Juli 2021. Bila sebelumnya, PPKM Darurat, maka perpanjangan ini dikenalkan dengan istilah PPKM Level 4.

Bahkan, Kota Pariaman sejak Minggu, 18 Juli 2021 juga telah menerapkan PPKM Darurat dengan enam titik penyekatan.

Selain menutup akses masuk ke kota Salalauk itu, Walikota Pariaman, Genius Umar juga dilakukan penutupan objek wisata, pemberlakukan work from home 75 persen, pembatasan aktivitas masyakarat, pelarangan pesta dengan tak menerbitkan izin kegiatan pesta, pembatasan kegiatan di restoran dengan ketentuan masyarakat atau pengunjung tak boleh makan di tempat alias harus takeaway dan menganjurkan pelaksanaan shalat di rumah saja. (*)