Hukum  

Polresta Sawahlunto Ungkap Peredaran Uang Palsu

Ilustrasi. (*)

SAWAHLUNTO – Polresta Sawahlunto ungkap peredaran uang palsu. Dua dari lima tersangka, Erk, (18), dan DV ditangkap polisi.

“Kami minta tiga tersangka lainnya agar menyerahkan diri,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Julkipli Ritonga di Mapolresta Sawahlunto, Kamis (12/9).

Hadir dalam memberikan keterangan itu, Wakapolresta Kompol. Jerry Syahrim.

Kejadian bermula dari kesepakatan dua tersangka ini bersama tiga rekan mereka yang lain untuk membuat uang rupiah palsu. Rabu siang, (4/9) salah seorang tersangka yang masih dalam pencarian polisi tersebut meminjam mesin printer berwarna ke rumah DA.

Mereka mencetak uang palsu dengan memfotokopi uang asli menggunakan mesin printer di salah satu rumah tersangka. Lalu, setiap mereka memegang uang palsu.

Terungkapnya pembuatan uang palsu, berawal tersangka Erk membeli minuman di warung Mardias, di Lubang Tembok, Kelurahan Saringan, Barangin, seharga Rp6.000. Lalu, tersangka menyerahkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan memperoleh kembalian uang asli Rp94.000 dari pedagang Syafrida.

Berselang tak lama, tersangka kembali berbelanja membeli Yakult seharga Rp10.000 dengan menyerahkan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Karena tidak punya pecahan uang kembalian, sehingga Syafrida menukarkan pada warung lain. Pemilik warung lain tempat menukarkan uang, curiga dengan keasliannya.

Esoknya Safrida melaporkan ke polisi tentang uang palsu yang ditemukan di warungnya. Ciri-ciri pelaku yang diperoleh saksi Safrida, polisi mengamankan pelaku. Di jok motor tersangka menemukan dompet berisi 18 lembar pecahan Rp100 ribu dan enam lembar pecahan Rp50 ribu yang semuanya uang palsu. Jumlah semua uang palsu disita dari Erk Rp2.100.000.

Tersangka DV yang ditangkap kemudian ditemukan uang palsu 10 lembar pecahan Rp100 ribu dan 2 lembar pécahan Rp50 ribu. Di tangan tersangka ini disita semua uang palsu Rp1.100.000. Menurut polisi, DV masih anak-anak di bawah umur.

“Kami imbau pada masyarakat agar hati-hati terhadap uang palsu. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7/2011 tentang mata uang,” ujar Ritonga. (cong/bandi)