Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kapolres lagi, tersangka mendapat jatah 10 persen pada tiap paket narkoba. “Jika ada 10 paket, dia mendapat jatah 1 paket. Itu sama dengan 10 persen, selain itu tersangka juga dibebaskan memakai narkoba oleh pemasok, dari barang yang dikirimnya,” kata Andry.
Perihal pengembangan kasus tersebut, AKBP Andry mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk pengembangan. “Kasus terus kami kembangkan dan masih melakukan penyidikan,” sebutnya.
Kapolres itu juga mengimbau kepada warga untuk menginformasikan kepada polisi jika ada gerak gerik peredaran narkoba, tentu dengan jaminan identitas dirahasiakan sebagai saksi. (agus)