Hukum  

Polresta Pariaman Awasi Organisasi IMD

AKBP Andry Kurniawan

PARIAMAN – Organisasi Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) muncul di wilayah hukum Polres Kota Pariaman. IMD ini tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol Kota Pariaman. Aktifitas yang dilakukan oleh Ketua Sementara IMD Cabang Padang Pariaman dan Kota Pariaman adalah dengan mengiming- imingi masyarakat dengan uang sebanyak Rp 3 miliar. Syaratnya orang yang menjadi anggota harus menyetorkan uang antara Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta per orang.

Hal ini dikatakan Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan kepada sejumlah Wartawan di Mapolres setempat, Jumat (24/1).

Dijelaskan Kapolres, anggota yang telah menyetorkan uang dan akan menerimanya sebesar Rp3 miliar paling lambat Maret 2020 ini.

Dikatakan Kapolres Andry pihaknya telah mengundang Ketua IMD Padang Pariaman dan Kota Pariaman, yaitu Ayattudin dan Mery Heryenti A. ” Keduanya merupakan pasangan suami- istri dan tinggal di desa Sikapak Timur, Kota Pariaman. Ia mengaku sebagai ketua sementara,” ucapnya.

Karena, yang merasa dirugikan belum ada yang melapor, tapi pihak Polres akan tetap mendalami persoalan ini. Karena, unsur unsurnya lebih kuat ke pidana. Dimana mengimingi imingi anggota yang menyetorkan dana akan mendapatkan uang sebanyak Rp3 miliar. Dana tersebut berasal dari UBS di Swiss.

Dengan mengundang pasangan suami isteri ini ke Polres Kota Pariaman juga didampingi Kesbangpol dan Satpol PP. Dari keterangan Kesbangpol IMD ini tidak terdaftar.

Melalui keterangan dari Kesbangpol, kuat dugaan ini ada unsur pidananya, karena aktivitas yang dilakukan di tengah masyarakat dengan cara mengimingi-imingi masyarakat uang sebanyak Rp3 miliar dengan syarat setiap anggota harus menyetorkan uang sebanyak Rp 1,5 juta, bahkan sampai Rp 5 juta .

Berdasarkan informasi masyarakat yang ikut IMD ini banyak berada di Nagari Gunung Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Padang Pariaman. Sedangkan di Kota Pariaman belum terdeteksi yang menjadi anggotanya, walaupun Ketua Sementara IMD wilayah Padang Pariaman dan Kota Pariaman tinggal di Desa Sikapak Timur, Kota Pariaman.

Sementara itu, pihak keamanan telah menurunkan spanduk yang terpasang di 10 titik di Desa Sikapak Timur, Kota Pariaman dan Nagari Gunung Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Padang Pariaman.

Polres Kota Pariaman akan tetap mendalami keterangan dari Ayattudin dan Mery Heryanti A. ” Mereka akan datang lagi ke Mapolres Kota Pariaman, Senin (27/1) mendatang. Mereka juga akan membawa sejumlah barang bukti dan dokumen tentang IMD ini,” tuturnya. (agus)