Hukum  

Polresta Pariaman Amankan Minibus Bermuatan 8 Jeriken Bensin

Ilustrasi. (*)

PARIAMAN – Tim 3 CN Polres Kota Pariaman mengamankan satu unit minibus jenis Kijang yang bermuatan delapan jeriken bensin. BBM itu diisi di sejumlah SPBU.

Kapolres Kota Pariaman melalui Kasat Reskrim, Iptu Ardiansyah Rolindo Saputra, Jumat (13/9) mengatakan, atas temuan itu, pihaknya mengamankan pengemudi, B (48) untuk diperiksa di Mapolres. “Ada sembilan jeriken di mobil itu, satu dalam keadaan kosong,” katanya.

Dari hasil interogasi katanya, diketahui bensin ini dibeli di beberapa SPBU. Modusnya dengan mengisi tangki BBM mobil, dan dipindahkan dengan slang yang telah ada alat kontrolnya ke jeriken. “Setelah BBM diyakini tidak seberapa tinggal dalam tangki, ia balik lagi ke SPBU untuk pengisian selanjutnya,” lanjutnya.

Perbuatan itu sudah sudah dilakukan tersangka lebih dari satu tahun. “BBM jenis premium yang dibelinya di SPBU dijualnya di rumah. Akibat perbuatannya ini, ia dijerat dengan Pasal 53 b dan d UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas,” tutupnya. (agus)