Hukum  

Polresta Padang Tangkap Pengedar Sabu

Petugas Reskrim Narkoba Polresta Padang, menciduk tersangka narkoba di rumahnya Jalan Hidayah I Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah, Senin (1/7). (deri oktazulmi)

PADANG – Diduga mengedarkan narkoba, seorang pria ditangkap tim Satuan Narkoba Polresta Padang di rumahnya Jalan Hidayah I Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah, Senin (1/7).

Dari tangan Maifendri (47), polisi menyita sembilan paket kecil plastik klip bening yang diduga berisiakan sabu. Tidak hanya itu saja, polisi juga menyita satu plastik biru yang berisikan daun dan biji yang diduga ganja.

“Kita amankan, setelah mendapat adanya laporan dari masyarakat, terkait aktivitas tersangka yang mencurigakan,” kata Kasat Narkoba, AKP Dadang Iskandar, kepada wartawan di Mapolresta Padang, Selasa (2/7).

Dadang mengatakan, sebelum penangkapan, warga setempat melaporkan kepada petugas, adanya aktivitas tersangka yang mencurigakan di rumahnya. Mendapati laporan warga, petugas langsung ke lokasi kejadian, guna melakukan penyelidikan.

“Dugaan sementara tersangkan merupakan pengedar. Dia dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika. Untuk tersangka kita menjerat dengan pasal 112 Jun to 114,” katanya. (deri)