Polresta Padang Tahan Mucikari Prositusi Online Sesama Jenis

Kosan pelaku LGBT di jalan Sawahan Kota Padang, digeladah jajaran Polresta Padang, Rabu (21/7/2021).(arief pratama)

PADANG – Polisi menahan AN, muncikari yang menjual anak di bawah umur sesama jenis di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Saat ini, pelaku prostitusi online sesama jenis itu ditahan di Mapolresta Padang.

“Saat ini AN telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (23/7/2021).

Rico menambahkan, penahanan dilakukan kepolisian setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban AV. Sebelumnya, polisi mengungkap kasus prostitusi sesama jenis di bawah umur. Kasus itu terungkap ketika AN dan AV terlibat pertengkaran di dalam mobil kawasan Simpang Haru.

AV merupakan pelajar di salah satu SMA swasta di Kota Padang dan AN salah seorang karyawan swasta. Keduanya diantarkan warga ke Mapolresta Padang.

Rico menambahkan, pertengkaran ini diduga karena ada yang tidak sesuai dengan kesepakatan ketika pelaku AN menjual AV.

“Karena dipicu permasalahan setoran prostitusi online yang tidak sesuai dengan kesepakatan mereka,” katanya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika AN yang merupakan pekerja swasta menjalani hubungan sesama jenis AV. Pelaku AN kemudian menjual AV lewat aplikasi daring ke pria penyuka sesama jenis.

Rico mengatakan perbuatan pelaku AN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (inews)

Lihat Artikel Asli