Padang  

Polresta Padang Ringkus Pelaku Curanmor

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PADANG – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.

Pelaku diringkus di kawasana jalan Sawahan atau tepatnya di depan SPBU Sawahan, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sabtu (15/10/22) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku yang berinisial RTY (27 tahun) warga Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang ini tak menyangka gerak geriknya telah diintai petugas.

Dikatakan Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, S.I.K melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Dedy Ardiansyah, S.I.K bahwa pelaku melancarkan aksinya diparkiran sebuah warung yang berada di kawasan Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan pada hari Sabtu (15/10/22) sekira pukul 19.30 WIB.

Diketahui, Penangkapan pelaku curanmor ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda Adrian Afandi beserta Tim Klewang.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP / B / 720 / X / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 15 Oktober 2022, yang dilaporka oleh korbanya.

Kompol Dedy Ardiansyah mengatakan bahwa penangkapan pelaku ini hasil dari penyelidikan petugas dan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Tak inigin membuang waktu, polisi langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya.

Kepada Petugas pelaku mengakui, bahwa ia yang melakukan pencurian kendaraan bermotor itu.

Ditambahkan Kompol Dedy, mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna biru berhasil diamankan dari tangan pelaku.

“Saat sekarang Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses hukumlebih lanjut,” tutupnya. (arief)