Hukum  

Polresta Padang Amankan Tersangka Pemalsuan SIM

PADANG – Sindikat pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) dibongkar aparat kepolisian Padang. Dalam pengerebekan itu polisi menangkap satu orang pelaku dan saat ini diamankan di Mapolresta Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Try Himawan membenarkan penangkapan pelaku. Tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi (LP) / 126 / A / II / 2019 / SPKT Unit I, pada 19 Februari 2019 dan Surat Perintah Penangkapan No. SP. Kap / 40 / II / 2019 / Reskrim, 19 Februari.

Pelaku adalah Pardenis pangilan Een alias Bin Umar Said, ditangkap di kawasan Seberang Palinggam, Padang Selatan, beberapa hari lalu.

“Iya, pelaku kita tangkap atas dugaan pemalsuan akta autentik dengan cara mengubah golongan SIM,”ujar Kapolresta.

Tersangka ditangkap setelah petugas mendapat informasi. Atas kecurigaan anggota Lantas Polresta, akhirnya petugas dapat menangkap pelaku di kawasan Seberang Palinggam.

Dalam penangkapan petugas menyita SIM BI Umum atas nama Rahmadi dengan No. 0814180303034 yang terbit pada 21 Maret 2018. 31 unit SIM BI, salahsatunya atas nama Irpan Syahwil No. 940308140148 terbit pada 3 September 2014.

Selain itu, petugas juga menyita alat sablon SIM, satu botol tiner dan dokumen lainnya.

Dikatakan, SIM B1 tersebut dibuatkan setelah orang membuat SIM baru ke Satuan Lantas Polresta Padang dengan golongan A sesuai prosedur pembuatan SIM.

Tersangka diancam pasal 266 jo 264 jo 263 UU No. 01 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (guspa)