Hukum  

Polresta Padang Amankan Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos

PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang remaja GN (23) yang menulis komentar menggunakan kata-kata kotor dan tidak pantas di unggahan akun instagram Polresta Padang.

“Ia diamankan karena menulis komentar dan kata-kata kotor di instagram, komentar itu ditulis di unggahan instagram Polresta Padang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (2/12).

Remaja yang beralamat di Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan itu diamankan oleh jajaran Opsnal Satreskrim Polresta Padang sekitar pukul 14.30 WIB di tempat kerjanya bilangan Jalan Pemuda Padang.

“Terhadap remaja ini kami amankan terlebih dahulu, dan nanti akan diperiksa serta diproses lebih lanjut terkait komentar yang ditulis,” katanya.

Sebelumnya, komentar itu ditulis oleh GN di akun Polresta Padang yang mengunggah video operasi yustisi serta membubarkan keramaian sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Sementara GN ketika diamankan menyampaikan permintaan maaf, dan mengaku komentar tersebut ditulis pada Selasa malam sekitar pukul 24.00 WIB.

Ia beralasan komentar tersebut dibuat lantaran kesal karena sebelumnya pernah dibubarkan oleh petugas di kawasan GOR H Agus Salim Padang.

Menurutnya ada tiga komentar yang ia tulis saat itu, namun salah satunya telah dihapus.

Pada bagian lain, polisi mengingatkan masyarakat agar senantiasa bijak bermedia sosial dan menghindari apapun bentuk konten, unggahan, atau komentar yang bermuatan ujaran kebencian.

“Bijaklah bermedia sosial, hindari ujaran kebencian serta hoaks yang meresahkan,” kata Kapolresta Padang AKBP Imran Amir. (406)