Polresta Padang Amankan Buruh Diduga Terlibat Curanmor

PADANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus DJ (35) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas itu ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolresta melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit VI Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Minggu, 26 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar Kompol M. Yasin, Selasa, (28/7/2026).

Baca Juga  BRI Kembali Salurkan Satu Mobil dan Puluhan Hadiah Fantastis untuk Nasabahnya 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang tercatat dengan nomor LP/B/720/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 26 Juli 2026. Peristiwa pencurian itu diketahui korban ketika sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna hitam miliknya raib dari area parkir sebuah bengkel.

Korban yang panik kemudian mencari informasi kepada tetangga dan warga sekitar. Dari keterangan warga yang mengenali ciri-ciri yang disebutkan, terungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus kriminal curanmor.

Berbekal informasi tersebut, korban meyakini kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materil hingga mencapai Rp18.900.000.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka DJ yang tinggal di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Baca Juga  Diduga Curi Emas, LS Mendekam di Sel Mapolresta Padang

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor rangka MH1JM3138LK644920 dan nomor mesin JM31E3636983.

Saat ini, tersangka DJ telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (ar)