Polres Tanah Datar Amankan Satu Orang Tersangka Curat

Polres Tanah Datar Amankan Tersangka Curat

Tanah Datar — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Penangkapan dilakukan di Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Tersangka yang diamankan diketahui berinisial E.F. (29), seorang pedagang yang berdomisili di Kecamatan Salimpaung.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 20 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga kuat telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di satu tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Baca Juga  Camat Sungai Tarab Arianto Dilaporkan Meninggal Dunia

“Penangkapan ini didukung oleh bukti yang cukup, mulai dari keterangan korban, saksi-saksi, petunjuk di lapangan, hingga barang bukti yang berhasil diamankan,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, tim yang terdiri dari sejumlah personel Satreskrim berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu unit Yamaha Vixion warna hitam.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Tanah Datar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap tersangka.

Baca Juga  Rumah Pasutri di Jorong Sawah Kareh Nagari Balimbing Dibedah Bersama

Polres Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (*)