Hukum  

Polres Solok Tangkap Tersangka Pengedar Sabu

Ilustrasi. (*)

AROSUKA- Petugas Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Solok menangkap NC alias Candra (38),
tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat.

Tersangka mengaku sebagai warga Subarang, Nagari Selayo ditangkap petugas saat akan melakukan transaksi kepada petugas yang melakukan penyamaran sebagai kosumen, Selasa (3/3) malam.

Informasi yang diterima dari Kapolres Azhar Nugroho, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eko Kurniawan, Rabu (4/3) mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang kerap melakukan jual beli sabu.

Berangkat dari laporan masyarakat itu, petugas melakukan penyamaran dengan cara menghubungi pelaku untuk membeli sabu dengan cara di transfer melalui ATM dan disepakati bertemu di Simpang Selayo.

” Setelah uang ditransfer, Sekira pukul 23.35 wib malan, tersangka NC berjalan menemui anggota yang menyamar. Dipertengahan jalan, tepatnya di jorong Galanggang Tangah nagari Selayo, tim langsung melakukan penangkapan,” papar Iptu Eko Kurniawan.

Saat digeledah dihadapan perangkat nagari dan warga setempat, hasilnya ditemukan satu paket sabu.

Petugas kenudian membawa tersangka ke rumahnya untuk dilakukan pengeledahan. Hasil dari pengeledahan tersebut, ditemukan satu buah kaca pirek yang didalamnya berisikan sabu dan lainnya.

” Tersangka NC bersama barang bukti kita dibawa ke Mapolres Solok guna proses penyidikan lebih jauh,” Eko Kurniawan. (rusmel)