Hukum  

Polres Solok Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi 

Kapolres AKBP Ferry Irawan saat konfrensi pers penangkapan pelaku curanmor. (ist)

SOLOK – Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Solok berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) khusus mobil pick-up jenis L-300.

Terbongkarnya kasus curanmor ini setelah polisi menangkap dua orang pelaku dan seoramg penadah yang diduga komplotan curanmor spesialis pencuri mobil Mitsubhisi L300. Bersama tersangka Polisi juga mengamankan 4 unit mobil hasil curian, Senin (12/8).

Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan, didampingi Wakapolres Kompol Frenky, Kasat Reskrim AKP Denny Akhmad, dalam keterangan persnya, mengungkapkan, pihaknya telah berhasil menangkap dua pelaku dan satu penadah dengan barang bukti empat unit Mitsubhisi L300 pick up.

“Ketiga pelaku masing-masing bernama Nurazmi (30) dan Harmono alias dayat (31), keduanya tercatat sebagai warga Tandiek,Padang Pariaman. Kemudian Evi Junaidi (48) warga Sungai Penuh,” papar Kapolres Solok

Menurut Kapolres, anggotanya melakuman penangkapan pada 3 Juli 2019 di kawasan Kecamata Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari warga yang menjadi korban pencurian karena mobil miliknya telah dicuri seseorang.(rusmel)