Hukum  

Polres Solok Tangkap Dua Tersangka Pemakai Sabu

Ilustrasi. (*)

AROSUKA – Satnarkoba Polres Solok menangkap dua pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (20/7) malam di pinggir jalan Jorong Subarang Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung.

Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan mengungkapkan, petugas Satnarkoba menangkap dua orang, masing-masing Wahyu (22), kemudian Mursalim alias Pak Cik, (35). “ Kedua tersangka merupakan pedagang minyak tanah asal Lampung yang memgontrak tinggal di jorong Subarang Nagari Koto Baru,” tutur Ferry Irawan, Minggu (21/7).

Diungkapkan, penangkapan dilaukan ketika kedua tersangka mengendarai mobil Cary Pickup warna putih. Petugas menyetop mobil yang dikemudikan pak Cik dan melakukan penggeledahan. Dari pengeledahan itu, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus pada sehelai tisu yang terletak dilantai mobil yang dikendarai.

Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap mobil Cary Pickup yang dikemudikan Mursalim, disaksikan kepala jorong dan ketua pemuda jorong Subarang Nagari Koto Baru.

Selain satu paket sabu, petugas Sat Narkoba Polres Solok juga mengamankan satu unit HP berikut mobil Cary Pickup warna putih. “ Kedua tersangka bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Solok guna proses perkaranya lebih lanjut,” sebut Kapolres Solok. (rusmel)