PADANG ARO — Polres Solok Selatan mengungkap perkembangan dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap keluarga korban.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi memaparkan perkembangan kedua perkara tersebut dalam press release di Mapolres Solok Selatan, Kamis (13/8/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie B dan Kanit Resum Ipda Akmal.
Kasus pertama merupakan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 2025. Dalam perkara tersebut, seorang pemuda berinisial MS (19) diduga melakukan persetubuhan terhadap WAN (14).
Perkara itu dilaporkan keluarga korban kepada kepolisian. Hingga kini, MS masih dalam pencarian polisi.
Kapolres mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menemukan keberadaan terduga pelaku, termasuk menyisir sejumlah wilayah di Sumatera Barat.
“Kita telah berupaya secara maksimal dalam mencari keberadaan pelaku, seperti mencari ke Kabupaten Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, serta Kiliran Jao,” kata Andreanaldo.
Menurutnya, pencarian MS menghadapi sejumlah kendala. Terduga pelaku disebut tidak menggunakan telepon seluler dan kerap berpindah-pindah tempat.
“Kendalanya, pelaku tidak menggunakan HP dan selalu berpindah-pindah. Namun, kami telah memiliki petunjuk dan akan kami kembangkan,” ujarnya.
Andreanaldo menegaskan, polisi akan terus memburu MS dan memastikan proses hukum tetap berjalan secara objektif.
“Dengan harapan kita bersama MS segera tertangkap karena hukum harus kita tegakkan, keadilan kita kawal, proses harus tetap objektif,” tegasnya.
Orang Tua Terduga Pelaku Diproses
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan pengerusakan yang dilakukan SP, yang diketahui merupakan orang tua MS.
Pengancaman tersebut diduga terjadi setelah SP merasa sakit hati karena anaknya dilaporkan keluarga korban kepada polisi.
“Untuk kasus pengancaman yang dilakukan oleh SP, yang juga merupakan orang tua dari MS, saat ini akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Andreanaldo.
Dalam peristiwa tersebut, SP diduga mengancam pelapor menggunakan senjata tajam. Polisi juga menangani dugaan pengerusakan yang terjadi dalam rangkaian kejadian tersebut.
Terkait dugaan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam, penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Polres Solok Selatan memastikan kedua perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang saling berkaitan tersebut. (der)












