Hukum  

Polres Solok Kota Tangkap Penyalahguna Solar Bersubsidi

SOLOK – Polres Solok Kota Menangkap seorang yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahagunaan Pengangkutan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi oleh Pemerintah, Senin (18/04/2022) pukul 20.00 wib.

Bertempat di SPBU PT. Solok Abadi Permai yang terletak di jalan Nasir Sutan Pamuncak Kelurahan Kampai Tabu Karambia Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.

Berdasarkan Laporan Polsi Nomor : LP/A/79/IV/2022/SPKT-Satreskrm /Polres Solok Kota Polda Sumatera Barat tanggal 19 April 2022, Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi oleh Pemerintah.

Seorang tersangka berinisial FA (32) Tahun, Wiraswasta, Jalan Imam Bonjol Rt 003 Rw 001 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.

Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH Polres Solok Kota mangatakan Penangkapan di lakukan adanya informasi dari Masyarakat Bahawa adanya jual beli Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi oleh salah seseorang dan kemudian Tim Opsnal Polres Solok Kota langsung bergerak ke tempat tersebut.

Dan tidak lama kemudian Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka seorang penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi oleh Pemerintah.

Kemudian dilakukan penyitaan oleh Tim Opsnal Polres Solok Kota berupa, satu unit Mobil Parawisata merk Hyundai Jenis Bus warna putih Nopol BA 7935 RL yang di pergunakan utk mengangkut, satu buah tanki yang telah dimodifikasi dan satu buah Tanki yang asli mobil tersebut yang berisikan sekira 135 liter.

Dimana tersangka biasanya memperjual belikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar kepada kios-kios penjual minyak ketengan.

Tersangka dan barang Bukti saat ini telah diamankan di kantor Polres Solok Kota, dan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)