Hukum  

Polres Solok Kota Tangkap BPK RI Gadungan

Ilustrasi. (sisidunia)

SOLOK –Kepolisian Resort Solok Kota melalui unit Reskrim menangkap Said Wahyudi (33 ) yang mengaku sebagai anggota BPK-RI. Dari BPK gadungan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer, kartu ATM BRI, satu buah HP dan uang tunai sebesar Rp 1.300.000.

Kapolres Solok, AKBP Donny Setiawan, Kamis (31/1) mengatakan, warga asal Aceh ini ditangkap berawal dari laporan polisi Nomor : LP/09/B/I/2019/Polres Solok Kota tanggal 11 januari 2019, terkait dugaan penipuan. Korban adalah seorang PNS bernama Dullisman (49), warga Simpang gawan Jalan Sersan Basir Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.

Awalnya BPK RI gadungan tersebut bertemu dengan korban di RSUD Batusangkar pada Jumat 11 November 2018.

Setelah berhasil meyakinkan korban, Said Wahyudi meminjam uang kepada korban dengan alasan anggota timnya dari BPK RI sedang kekurangan uang dan akan diganti setelah kiriman uang dari Jakarta masuk ke rekeningnya.

Karena percaya dan yakin Said Wahyudi tidak berbohong, korban mengirim uang ke nomor rekening BNI atas nama Wiwi Permata Sari sebesar Rp.800.000.

Sukses dengan tipuan pertama pada saat itu juga korban mengajak korban ke Kota Solok dengan alasan bahwa pada hari itu, tim lain dari BPK RI juga sedang melakukan pemeriksaan di Pemerintah Kabupaten Solok.

Korban pun menuruti apa yang disampaikan tersangka. Sesampainya di Kota Solok, tersangka berpura-pura dihubungi oleh anggota BPK RI yang lain.

Pada saat itu, tersangka kembali dengan akal bulusnya mengajukan pinjaman uang sebesar Rp3.200.000 kepada korban.
Dengan alasan yang sama. dan menjanjikan akan diganti setelah kiriman uang dari Jakarta masuk ke rekening tersangka.
Karena terlanjur percaya korban pun memenuhi keinginan tersangka dengan melakukan transfer kedua kalinya.

Permintaan tersangka tanpa curiga dipenuhi korban.
Kemudian rentang waktu 15 menit tersangka kembali mengajukan pinjaman. Kali ini tersangka beralasan uang sejumlah Rp3.200.000.- yang masuk ke ATM tertelan mesin ATM dan minta kepada korban sejumlah uang yang sama namun tunai.
Korban lagi-lagi percaya. Tak ada muncul rasa curiga dibenak korban.

Namun setelah berada di rumahh korban mulai merasa curiga, karena tersangka tidak memiliki KTP ataupun identitas lainnya yang dikenali korban.

Curiga dengan apa yang terjadi. Korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Solok Kota dan tak lama tersangka pun diamankan.

Dari pengakuan tersangka uang hasil menipu sebagai anggota BPK RI gadungan telah digunakan tersangka main judi on line. (oky)