Polres Sijunjung Gagalkan Perdagangan Ilegal Solar Subsidi, Tiga Tersangka Ditangkap

Barang bukti solar bersubsidi. (ist)
Barang bukti solar bersubsidi. (ist)

SIJUNJUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil menggagalkan dugaan praktik perdagangan ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dan menangkap tiga orang tersangka. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita ribuan liter BBM subsidi beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin pengawasan distribusi BBM subsidi yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BM 8860 RF yang sedang membawa muatan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan dua unit tedmon berkapasitas masing-masing 1.000 liter berisi BBM jenis Bio Solar. Selain itu, petugas juga menemukan dua drum plastik berwarna biru berkapasitas 250 liter yang berisi Bio Solar, dua drum kosong berkapasitas sama, satu unit mesin pompa, serta selang plastik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Baca Juga  Bawa Kabur Motor Kenalan di FB, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Sijunjung

Dua orang yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh BBM subsidi tersebut dari sebuah gudang milik RF yang berada di Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung.

BBM itu rencananya akan dibawa ke Rantau Pandan, Provinsi Jambi, untuk dijual kembali kepada para penambang emas dengan harga di atas ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (5/6/2026), tim Satreskrim bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RF (47), yang diduga sebagai pemilik gudang sekaligus pemasok BBM subsidi tersebut.

Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga buah tedmon berkapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong, satu unit mesin pompa, serta 20 galon atau jerigen berkapasitas 35 liter yang juga dalam keadaan kosong. Polisi kemudian memasang garis polisi di area gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan BBM subsidi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Heboh di SPBU Sijunjung, Empat Pria Ngaku Wartawan Dikepung Massa

“Dari hasil pengembangan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pemilik gudang berinisial RF. BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan guna memperoleh keuntungan,” ujar AKP Hendra Yose.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa ribuan liter Bio Solar subsidi, kendaraan pengangkut, mesin pompa, selang, tedmon, serta sejumlah jerigen yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan dan distribusi BBM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan komersial ilegal,” tegas AKP Hendra Yose. (sl)