PEKANBARU – Polres Rokan Hilir (Rohil) melalui Polsek Panipahan berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Hasilnya, seorang pria berinisial US (30), warga Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, diamankan bersama 10 kotak fiber berisi belangkas serta satu unit mobil Isuzu Traga yang digunakan untuk mengangkut satwa tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni membenarkan pengungkapan kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Kami mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti,” ujar Kapolres, Kamis (30/1/2025).
Sementara itu, Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan Bripka Rahmad Ilyas, yang berkoordinasi dengan Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian, memimpin operasi pengungkapan.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit kendaraan berisi 10 kotak fiber yang ternyata berisi belangkas, sejenis hewan laut yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.
“Dua orang yang berada di lokasi, termasuk sopir kendaraan, langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Regulasi ini secara tegas melarang penangkapan, penyimpanan, dan perdagangan satwa yang dilindungi.