PAINAN – Pelaku penyalahgunaan sabu diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, Senin (03/02/2025). MJP (24) ditangkap di Wilayah Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai.
Kasat Resnarkoba AKP Hardi Yasmar mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
MJP dibekuk saat Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimana sang pelaku melakukan transaksi narkoba tersebut.
Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti, yaitu 5 paket sedang sabu, 1 handphone android dan 1 unit kendaraan sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba (Zero Narkoba). Jika mengetahui ada informasi tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya. (r)