PAINAN – Polres Pesisir Selatan rentang waktu selama Agustus hingga 2 September 2022, mengamankan 37 tersangka dan 19 Laporan Polisi (LP) judi online dan judi konvensional.
Upaya penegakkan hukum pemberantasan Judi (303) merupakan tindak lanjut intruksi dari Bapak Kapolri melalui Kapolda Sumbar diteruskan ke Polres hingga Polsek Jajaran.
Hal itu disampaikan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H saat Press Release di loby Mapolres Pessel, Jumat (2/9).
Diterangkan Kapolres, dari Agustus 2022 jajaran Polres Pessel dan jajaran Polsek telah berhasil mengungkap terang 19 Laporan Polisi.
“Dari 19 LP dan 37 tersangka, terdiri dari judi online dan judi darat (Konvensional), baik pengungkapan dilakukan Polres Pessel dan Jajaran Polsek, ” tutur Kapolres. (deri)












