PAYAKUMBUH – Satreskrim Polres Payakumbuh mulai menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Plt Ketua PWI Luak Limopuluah, Aspon Dedi alias Popon.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Andrio mengatakan, saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan.
“Kami masih dalam tahapan penyelidikan dan mengambil keterangan pelapor melalui beberapa pertanyaan oleh penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh,” ujar AKP Andrio, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Popon melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media massa dan media sosial ke Polres Payakumbuh. Ia memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/7/2026) didampingi kuasa hukumnya, Advokat Arie Alfikri, SH.
Usai pemeriksaan, Popon mengaku mendapat sekitar 25 pertanyaan dari penyidik. Ia kembali membantah tuduhan yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya meminta “upeti” dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Galuguah, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Menurut Popon, isi percakapan yang beredar justru menunjukkan dirinya melarang pengelola tambang memberikan uang kepada wartawan.
“Tuduhan yang menyebut saya meminta upeti merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.
Ia menilai unggahan di media sosial telah merusak nama baik, integritas, dan reputasinya sebagai Plt Ketua PWI Luak Limopuluah serta membentuk opini negatif di tengah masyarakat. Karena itu, ia mengapresiasi langkah Polres Payakumbuh yang telah memproses laporannya sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Arie Alfikri, menyebut berdasarkan bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, terlapor diduga mengelola sejumlah akun media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok yang memuat konten terbuka untuk umum.
Menurutnya, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, Arie menyatakan pihaknya juga membuka kemungkinan adanya dugaan pelanggaran terkait penyebaran atau pengungkapan data pribadi tanpa hak melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (r)












