Hukum  

Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Curanmor Ditangkap

ilustrasi. (ist)

SIMPANG AMPEK – Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menangkap seorang laki-laki pencurian kendaraan bermotor (curanmor). AP (35) ditangkap di Jorong Katimaha Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Minggu (13/3) dini hari.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP Defrizal membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh,” ujarnya.

Dikatakan AKP Defrizal, penangkapan terhadap AP berawal dari Laporan Polisi Nomor:- LP/313/VIII/2020/Res Pasbar tanggal 21 Agustus 2020 dan LP/242/VI/2020/Res Pasbar tanggal 12 Juni 2020 terkait tindak pidana pencurian.

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar melakukan penyelidikan terkait curanmor di jalan KKN Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman dengan korban Azmen. Dan dari hasil penyelidikan, pelaku curanmor mengarah kepada AP sehingga ia ditangkap petugas.

Selain itu katanya, pelaku juga didumelakukan curanmor milik korban Kartini (69) di Jorong Simpang IV Nagari Lingkungan Aua Kecamatan Pasaman pada 31 Agustus 2020 di rumah korban.

“Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah BA 2977 SV dan satu unit Sepeda motor becak jenis Honda Supra X warna Hitam,” sebutnya.

Kepada pelaku, diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor tersebut. (mat)