Polres Pasaman Amankan 52 Paket Besar Ganja, Pelaku Warga Palembang

Pasaman – Satres Narkoba Polres Pasaman, Selasa (30/6) subuh, amankan 52 paket ganja. Puluhan paket ganja diamankan dari tangan pelaku, T (51) warga Kerta Pati Gang Aman, RT / 05 Lk 4 No. 109, Kecamatan Kerta Pati Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku diamankan di samping rumah makan Roda Baru, Jorong Biduak Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Pasaman.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi ada peredaran ganja dari Provinsi Sumatera Utara dan melintas di Pasaman. Polisi pun melakukan pengintaian.

Saat mengintai, melintas satu unit mobil merek Toyota Avanza warna putih. Curiga dengan gerak gerik pengemudi polisi langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

Ketika di depan Mako Polsek Rao, anggota Satresnarkoba menyuruh pengemudi untuk berhenti namun mobil tidak mau berhenti dan berusaha kabur dari kejaran petugas. Kemudian dilakukan penyetopan di Sawah Panjang, Kecamatan Lubuk Sikaping, mobil tersebut juga tetap tidak mau berhenti. Sehingga dilakukan pengejaran kemudian sewaktu sampai di rumah makan Roda Baru, mobil berputar arah lagi ke arah Lubuk Sikaping dan di daerah Ujung Rajo Kecamatan Bonjol mobil ini berhasil dihentikan.

“Saat dihentikan, keluar tersangka T, seolah tak bersalah. Ketika didesak polisi, T baru mengaku membawa ganja. Ganja ini sudah diturunkan saat ia putar balik di daerah rumah makan Roda Baru,” kata Iptu Syafri.

Saat diamankan, satu orang pelaku berhasil kabur. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pidana pasal 115 ayat (2) jo 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya lima tahun penjara dan bahkan bisa ancaman mati.(Ola)