Hukum  

Polres Pariaman Tangkap Pengguna Sabu di Pangkas Rambut

Tersangka diamankan polisi. (ist)

PARIAMAN – Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap AP (33), warga Desa Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan , diduga pengguna sabu, Rabu (5/5) sekira pukul 23.00 WIB .

Kapolres AKBP Deny Rendra laksmana melaluhi Kasubag Humas AKP Syafruddin mengatakan AP ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, di kediamannya sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

Dijelaskannya, dari informasi masyarakat tersebut, tim bergerak ke kediamannya. Namun yang dicari tidak berada di tempat. Informasi yang didapatkan, pelaku sedang berada di tempat pangkas rambut, di Simpang Padang Gedok Desa Kampung Apar.

Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman langsung menuju lokasi yang disebutkan. Benar, pelaku sedang berada di tempat pangkas rambut tersebut. Sudah yakin yang dicari adalah AP, Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman langsung membawanya ke tempat tinggalnya.

Dari hasil penggeledahan di tempat tinggalnya tersebut, Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menemukan barang bukti, satu plastik bening ukuran sedang diduga sabu, bong, pipet sedotan yang dimodifikasi, tiga buah mencis yang dimodifikasi dan satu unit hp android.

“Kini pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Mantan Kasat Intelkam Polres Pariaman. (agus)

.