Polres Pariaman Tangkap Diduga Pemilik 26 Paket Ganja

Tersangka dan barang bukti. (ist)

PARIAMAN – Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja kering.

Penangkapan berlangsung Sabtu, 24 Juni 2023 sore, di kawasan Pantai Penangkaran Penyu Desa Apar, Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Tersangka yang diamankan adalah, S alias Zal Cendang (33) dan A (45).

Barang bukti yang disita 26 paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi, empat lenting rokok yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering. Tiga unit hp android, satu pack kertas papir dan uang Rp 1.200.000.

Baca Juga  Inilah Investasi Terlupakan yang Bisa Mengubah Hidup Anda

Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil penyelidikan anggota opsnal di lapangan. Dari informasi awal diketahui di Pantai Penangkaran Penyu Desa Apar, Pariaman Utara sering terjadi transaksi jual beli ganja.

Mendapat info, anggota opsnal meluncur ke lokasi dan dilihat Syafrizal bersama dengan Azwirman sedang duduk di palanta (gazebo) dekat pintu masuk taman mangrove.

Melihat mereka berdua tim langsung turun dari mobil dan mengamankan keduanya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat lenting ganja yang berada di bangku tempat mereka duduk.

Baca Juga  Era Baru Transaksi Lintas Negara: BRI Hadirkan QRIS Luar Negeri di BRImo

Kemudian tim melakukan penggeledahan di warung yang mana tempat mereka biasa duduk dan ditemukan satu plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisi 26 paket kertas nasi bungkus berisi daun ganja.

Mendapatkan barang bukti, keduanya digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan secara intensif. (aci)