Padang  

Polres Pariaman Tangkap 2 Pelaku Penyalahguna Narkoba

PARIAMAN – Dua orang yang diduga penyalahguna narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Pariaman di kediaman terangka inisial Z (42) di desa Kalaut, Kecamatan Pariaman, Kota Pariaman, pada Minggu (5/2).

“Kita akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, hingga menuju kota pariaman zero Narkoba,” kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasat Narkoba AKP Nofridal.

Penangkapan kedua tersangka yang dilakukan Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman merupakan hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka.

“Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Z (42) di kediamannya,” jelas AKP Nofridal.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tujuh buah paket plastik berisi sabu, 28 plastik ukuran kecil sabu, timbangan, hp , uang Rp 1.120.000 sepeda motor merk vario BA 3839 FU warna hitam.

Lanjut Kasat Narkoba, dari penangkapan itu, tersangka Z (42) mengakui kalau ia membeli barang haram itu bersama dengan tersangka FS (27) warga Desa Kajai, Kota Pariaman.

“Dari keterangan itu tersangka FS langsung kami tangkap,” terangnya.

AKP Nofridal menambahkan, tersangka Z (42) tahun merupakan target operasi dari operasi kepolisian antik tahun 2023.

“Tersangka Z masuk dalam Target operasi Satresnarkoba Polres Pariaman sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(arief)