PARIAMAN – Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman di back up Polsek Sungai Limau berhasil menggagalkan pengiriman 77 bungkus besar ganja, di jalan raya Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (4/7) sekira pukul 9.00 WIB.
Kapolres AKBP Abdul Aziz menjelaskan Tim Opsnal Mata Elang menangkap dua kurir ganja yakni MAA, 20, warga Kota Pariaman dan DMD, 20, warga Kota Padang. Keberhasilan Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman juga diback up anggota Polsek Sungai Limau.
Lebih lanjut dijelaskannya, ini sudah menjadi Target Operasi (TO) dari Polres Pariaman, karena salah seorang pelaku, MAA pernah diintai, namun berhasil kabur.
” Ketika itu, Barang Bukti yang lolos 20 paket besar ganja,” ucapnya.
Abdul Aziz mengatakan ganja yang diamankan bersama pelaku berasal dari Panyambungan, Kabupaten Madina, Sumut. Diungkapkannya, anggota Tim telah mengetahui pelaku pergi ke Panyambungan.
Mulai dari Tiku, polisi sudah menunggu Pelaku. Begitu, informasi yang di dapat, disesuaikan dengan mobil yang lewat, cocok, langsung dibuntuti. Mungkin tahu dibuntuti pelaku memacu kendaraannya.
Begitupun, anggota Polsek Sungai Limau juga diminta membackup. Kapolsek Sungai Limau, Iptu. Diki Satria memerintahkan anggotanya turun. Jalan raya diusahakan macet. Kendaraan dari Pariaman menuju Lubuk Basung begitu sebaliknya dihentikan . Karena jalan macet, pelaku membelokkan mobilnya ke Sungai Geringging. Karena dalam kecepatan tinggi, mobilnya menabrak loneng dan satu orang ibu yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Sepeda motor rusak, ibu tersebut selamat”, terangnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres berupa 77 paket besar ganja, uang Rp 150 ribu, mobil Avanza.
Abdul Aziz menyebutkan Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 , UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 2, ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. Pasal 111 ayat 2, ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (agus)












