Hukum  

Polres Padang Pariaman Tangkap YS, Dituduh Telah Menyetubuhi Pacarnya

PARIK MALINTANG – Anggota Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman menangkap seorang anak masih dibawa umur karena diduga telah menyetubuhi kekasihnya yang masih pelajar.

Lelaki pengangguran, YS, 17, itu ditangkap dirumahnya, Korong Olo Bangau, Nagari Sunua, Kecamatan Nan Sebaris pada Sabtu (3/4) siang, sekitar pukul 12.00 Wib.

Kapolres Padang Pariaman melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Ardiansyah Pelindo Saputra, SIK menyebutkan, YS ditangkap setelah adanya pengaduan dari orangtua korba.

Pelapor menyebutkan bahwa puterinya, sebut saja namanya Sinta, yang masih sekolah telah dilarikan dan disetubuhi oleh YS.

Perbuatan itu, kata Kasat Reskrim, berawal Kamis, 1 April 2021 lalu. Hari itu, siang sekitar pukul 12.00 Wib, YS datang menjemput Sinta ke sekolah. Begitu Sinta keluar dari lingkungan sekolah, YS langsung menghampiri dan mengajak pacarnya itu jalan-jalan ke Padang.

Sinta yang mengikuti ajakan itu ternyata tidak dibawa ke kota, tetapi ka sebuah pondok di pinggiran By Pass. Mereka sampai di pondok itu sekitar pukul sepuluh malam dan distulah YS menyetubuhi Sinta.

Setelah melampiaskan nafsu syetannya, YS kemudian membawa Sinta pulang ke rumahnya di Sunua. Keesokan, Jumat (2/4), sekitar pukul 17.00 Wib, YS kembali menyetubuhi Sinta.

Sementara, mengetahui anaknya berpacaran dengan YS, orangtua Sinta mendatangi rumah pelaku di Sunua. Di rumah itu, sang orangtua mendapati pelaku dengan puterinya. Dia langsung membawa anaknya pulang.

Setelah itu dia pun langsung mendatangi kantor polisi dan melaporkan tindakan YS terhadap anaknya yang masih dibawa umur.

Atas perbuatan tersebut, YS kini dijerat dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan dengan anak. (darmansyah)