Polres Padang Pariaman Tangkap Pelaku Ilegal Loging

Inilah truk beserta kayu hasil tangkapan Anggota SAT Reskrim Polres Padang Pariaman. (Ist)

PARIK MALINTANG – Satuan petugas dari Kepolisian Resor Padang Pariaman, Selasa (16/5) subuh, sekitar pukul 04.54 Wib berhasil menangkap tiga terduga pelaku ilegal loging. Ditangkap di Asam Pulau, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam.

Dua dari tiga terduga yang telah diamankan adalah Jiufrinaldi, 45, warga Lubuak Cukam Anduriang dan Hendra Gandi, 37, warga Korong Asam Pulau, Kecamatan 2 x 11 Kayutanam.

Sedang satunya lagi, Ridwan, 58, seorang purnawirawan TNI asal Batang Tapakih, Sintuqk, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang.

Kapolres Padang Pariaman dalam keterangan persnya yang disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Agustinus Pigai SIK menyebutkan, selain ketiga pelaku, pihaknya juga telah mengamankan sebuah truk bermuatan kayu dan sebuah sepeda motor.

Ada 60 balok kayu yang diduga hasil tebangan liar (Ilegal loging) dari hutan lindung yang telah disita sebagai barang bukti.

Menurut kasat Reskrim, terungkapnya kasus Ilegal loging tersebut adalah dari laporan masyarakat. (dmn)