Hukum  

Polres Padang Pariaman Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Pelaku saat diperiksa polisi. (tribrata)

PARIK MALINTANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Selasa (14/5) malam di rumahnya di Pasar Lalang, Kecamatan Kuranji, Padang.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho membenarkan penangkapan tersebut.” Benar satreskrim berhasil menangkap satu orang pelaku persetubuhan anak dibawah umur di kediamannya dengan cara mengiming-imingi untuk mengelurkan emas,”, ujar Kapolres.

Pelaku berinisial S alias Ajo (49) ini ditangkap polisi tanpa perlawanan dirumahnya berdasarkan laporan pihak korban dengan bernomor LP/70/V/2019/Polres, tanggal Mei 2019 yang terjadi di Korong Sungai Patai, Nagari Kapalo Hilalang, Padang Pariaman.

Kapolres menambahkan, awalnya mulanya kejadian KMP (15) dibawa temannya untuk pergi ke rumah pelaku dengan tujuan untuk mengeluarkan emas secara gaib. Namun sesampai di rumah pelaku, korban dikatakan tidak suci lagi. Pelaku berdalih mensucikannya dengan menyetubuhi korban. Atas perlakuan pelaku, orang tua korban tidak senang dan melaporkan pelaku ke Polres Padang Pariaman.

Hingga saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Polres Padang Pariaman. Demikian tribrata.(yuke)