Hukum  

Polres Padang Pariaman Jaring 16 Tersangka Pelaku Judi

PARIK MALINTANG – Sepekan melancarkan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), satuan petugas dari Kepolisian Resor Padang Pariaman berhasil menjaring 15 orang tersangka pelaku judi dengan barang bukti Rp1,6 juta lebih.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho kepada wartawan, Sabtu (1/9), mengatakan, pelaku ditangkap di sejumlah warung kopi. Diantaranya ada pelaku judi song, ada pula kiu-kiu dan ada juga pelaku judi toto gelap (togel).

Selain mengamankan para pelaki, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti. Terutama uang senilai Rp 1.613.000. Kemudian kartu temi, karti ceki, handphon dan buku tabungan.

Para tersangka, jelas Rizki, akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Menurut Kapolres, operasi pekat masih akan berlangsung di wilayah hukum Polres Padang Pariaman hingga 6 September mendatang. (dharmansyah)