Polres Padang Pariaman Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lubuk Alung

PARIT MALINTANG – Polres Padang Pariaman melaksanakan rekonstruksi pembunuhan seorang remaja berinisial AP (18) di Korong Gamaran Nagari Salibutan Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman, Kamis (9/02/2023).

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Padang Pariaman Kompol Muzhendra SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai SIK, Kejaksaan Negeri Pariaman dan personil Polres Padang Pariaman.

Ke enam (6) pelaku GAP (18), RH (18), RS (17), MFR (16), FA (16), GP (15) memeragakan sebanyak 25 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut.

Dari adegan 12 nampak pelaku N (DPO) mendatangi pelaku GAP dan korban AP dan selanjutnya pada adegan 20 pelaku RS menghujamkan kayu yang di bawa nya ke arah kepala korban AP dengan posisi terlentang disebuah parit dengan ditutupi wajahnya.

Dan pada adegan 23 pelaku GAP melakukan penusukan sebanyak 3 kali ke pada korban AP disebuah parit di pinggir sungai, ungkap Kasi Humas Polres Padang Pariaman, AKP Ali Gusra.

Pada saat itu korban AP pun meringis meminta ampun kepada pelaku, kata AKP Ali Gusra

Aksi pelaku GAP sempat terhenti dikarnakan ada mobil yang lewat dan setelah itu pelaku berbalik lagi ketempat korban untuk melanjutkan aksinya tetapi korban sudah tidak berada di tempat penusukan awal tersebut

Setelah itu korban AP ditemukan oleh masyarakat dalam keadaan meningal dunia dengan posisi sujud di parit yang tidak jauh dari lokasi awal penusukan tersebut

Atas perbuatan nya para pelaku terancam yakni dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 354 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHAPidana dengan ancaman hukuman dua belas (12) tahun kurungan, tutup Akp Ali Gusra.(*)