Polres Padang Pariaman Bekuk Rampok Spesialis Curanmor dan Kupak Rumah

Inilah ketiga tersangka rampok dengan kasus berat yang diamankan jajaran Polres Padang Pariaman. Ist
PADANG-Tiga tersangka Curanmor dan kupak rumah di ringkus oleh jajaran Polres Padang Pariaman dan Polsek 2×11 Enam Lingkung Sicincin.
Ketiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas usai melarikan diri dari petugas saat akan diamankan, Kamis, (7/2).
Ketiga tersangka dengan kasus pencurian berat (Curat) itu yakninya,Rama Eka Putra (24), warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, M.Faisal (22) Warga Simp, Sungai Pinang, Nagari Kasang dan Madi (34) warga Lubuk Buaya Kota Padang.
Saat ini ketiga tersangka sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Kanit Polsek II X Lingkung Sicincin, IPDA Deni Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki. Selain melawan petugas saat akan diamankan juga berusaha melarikan diri,” ujat IPDA Deni.
Dikatakan lagi ketiga tersangka di tangkap dalam perkara pencurian dengan unsur pemberatan, yang terjadi di Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam, Kabupaten, Padang Pariaman.Dengan laporan polisi nomor :LP/11/II/2019/Polsek .

Dipaparkannya, kronologis kejadian pencurian pemberatan terjadi pada Selasa 5 Februari 2019 sekira pukul 04.00 WIB yang bertempat di pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam Kec.2×11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.

Tim Reskrim Polres Padang Pariaman, setelah mendapatkan informasi tentang para pelaku ada di suatu tempat di sekitar Sicincin lalu melakukan pengintaian untuk mencari tahu kebenarannya. Dan ternyata memang benar tersangka REP dan MF ada dilokasi. Mereka langsung digerebek. Rupanya para tersangka mengetahui kedatangan tim Reskrim sehingga berlarian memencar. Tim Reskrim pun melakukan pengejaran sembari memberikan tembakan peringatan yang tidak digubris keduanya dan dengan terpaksa tersangka dilumpuhkan dengan timah panas. Dari hasil pengembangan kedua tersangka maka tim Reskrim melakukan pengejaran ke tersangka Madi yang tinggal di Lubuk Minturun Padang.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka 1 (satu) unit mobil toyota avanza warna silver B 1688 NKX, 1 (satu) unit note book merk Asus dan 1 (satu) unit note book merk Acer. (arief)