Hukum  

Polres Padang Panjang Ungkap Berbagai Kasus Kriminal

Kapolres AKBP Sugeng Hariyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Suhardi, Kasat Resnarkoba AKP Asrul Harahap dan Kasubbag Humas AKP Witrizawati, Selasa (10/3) memberikan keterangan pers. (Jasriman)

PADANG PANJANG – Polres Padang Panjang mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi sejak awal Januari hinggal awal Maret 2020. Diantara kasus yang berhasil diungkap adalah curat, curanmor, narkoba, judi online, mutilasi hingga penggelapan.

“Alhamdulillah, dari sejumlah kasus yang terjadi, sebagian berhasil kita ungkap. Bahkan ada yang berkasnya sudah P21 (lengkap),” kata Kapolres AKBP Sugeng Hariyadi dalam jumpa pers di lobi polres setempat, Selasa (10/3).

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suhardi, Kasat Resnarkoba AKP Asrul Harahap dan Kasubbag Humas AKP Witrizawati menyebutkan, sejak Januari hingga awal Maret ini kasus yang paling menonjol adalah pencurian dengan pemberatan (curat).

“Ada 21 kasus curat yang dilaporkan kepada kami. Alhamdulillah, 4 kasus berhasil kita ungkap, bahkan 3 kasus sudah P21 dan 1 kasus masih tahap penyidikan,” sebutnya.

Kasus lain yang juga cukup menonjol adalah curanmor. Selama 2 bulan lebih, dilaporkan 9 kasus curanmor, termasuk curanmor di KUA Padang Panjang Barat, Senin (9/3) lalu. Dari 9 kasus itu, polisi sudah mengamankan satu tersangka dengan satu barang bukti.

“Kita juga mengamankan satu orang tersangka kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor. Yang bersangkutan mengaku debt colector, tapi setelah motor dikuasainya justru kemudian dijual kepada orang lain,” terangnya.

Sementara untuk kasus narkoba, ada 7 kasus yang berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka 8 orang. Dari 7 kasus itu, 6 kasus barang buktinya berupa sabu, sedangkan satu kasus barang buktinya berupa ganja.

Terkait kasus mutilasi anak terhadap ayah kandung di Panyalaian, kapolres menyebut hasil observasi terhadap kejiwaan pelaku sudah keluar. Pihak RSJ di Padang menyatakan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa.

“Meski RSJ sudah menyatakan tersangka mengalami gangguan jiwa, namun kasus ini tetap berlanjut. Nanti majelis hakim dalam persidangan yang akan memutuskan, apakah tersangka akan direhabilitasi di rumah sakit jiwa atau putusan lain,” tandasnya.(Jas)