Padang Panjang – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengamankan AB (30) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering beserta barang bukti, Jumat (17/1) pukul 02.30 WIB.
Kapolres Padang Panjang, melalui Kasat Narkoba AKP. Rommy Hendra Korniawan menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan AB. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan operasi di lapangan.
“Dalam operasi yang dilakukan, kami mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Jorong Sikabu, Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar dengan barang bukti berupa satu paket ganja kering yang di bungkus plastik bening, satu unit hp , satu pack kertas papir merek spliffs, serta satu buah mancis,” ujar Kasat Narkoba.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan yang lebih luas untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” tambahnya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam memberantas narkoba,” tegasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021, pasal 114 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 tentang Narkotika. (der)