Polres Padang Panjang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Ngalau

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto memperlihatkan tersangka pembunuhan di Ngalau dan sejumlah barang bukti, dalam konferensi pers, Selasa (29/11) di polres setempat.
PADANG PANJANG – Teka-teki kasus penemuan mayat di sebuah gudang bangunan kosong di Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur, 1 November lalu, terjawab sudah. Seperti yang diduga sebelumnya, mayat yang bernama Yogi Melvin (23), warga RT 01 Kelurahan Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh itu, meninggal karena dibunuh.
Teka-teki itu terjawab menyusul ditangkapnya terduga pelaku oleh Satreskrim Polres Padang Panjang, pada 23 November lalu. Pelaku berinisial MR (22), ditangkap di Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Berkat kerja keras anggota kita, pelaku ditangkap pada 23 November lalu di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Pelaku adalah warga Kelurahan Koto Katiak, Kecamatan Padang Panjang Timur,” kata Kapolres AKBP Donny Bramanto dalam konferensi pers, Selasa (29/11) di polres setempat.
Kapolres yang didampingi Kabag Ops AKP P. Simamora dan Kasat Reskrim Iptu Istiklal menuturkan, saat ditemukan mayat korban dalam keadaan berlumuran daerah, di lehernya ada luka tusukan senjata tajam. Dari temuan itulah polisi menduga keras bahwa korban merupakan korban pembunuhan.

Jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan, yang akhirnya diperoleh nama MR sebagai terduga pelaku. Kerja keras polisi tak sia-sia, 3 minggu kemudian, tepatnya pada 23 November, MR berhasil ditangkap.

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa memang benar ia yang menghabisi nyawa korban. Ia menusuk leher belakang korban dengan sebuah besi tipis yang ditajamkan dengan batu asahan. “Pelaku mengakui bahwa ia memang yang membunuh korban,” tegas kapolres.

Kasus pembunuhan itu bermula ketika korban menjual dua unit Iphone melalui marketplace. Pelaku yang melihat informasi itu, kemudian menghubungi korban melalui hp.

Namun pelaku bukannya berniat membeli, melainkan menguasai secara paksa. Buktinya, ketika membuat janji bertemu dengan korban di TKP, pelaku terlebih dahulu sudah menyiapkan sebuah besi tipis yang ditajamkan.

Saat bertemu di TKP yang sepi sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku menusuk leher korban sebanyak dua kali. Lalu dua unit Iphone yang dibawa korban diambil pelaku dan dibawanya kabur.

Motifnya ingin menguasai barang milik korban secara paksa. Pelaku kita jerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukum maksimalnya hukuman mati,” terang kapolres.

Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku, pakaian korban, 3 unit hp dan BB terkait lain. Hanya saja, besi yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban belum ditemukan.

“Kata pelaku, barang bukti itu dibuangnya ke sungai. Kemudian barang bukti lain berupa satu unit hp korban sudah dijual. Kita masih akan dalami kasus ini,” sebut kapolres. (Jas)