Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Kayu Ilegal di Selat Ringgit

MERANTI – Tim gabungan dari Satuan Polairud dan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan aksi ilegal logging di wilayah perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Operasi ini dilakukan pada Selasa (3/6/2025) dini hari dan berhasil mengamankan satu unit kapal bermuatan 25 ton kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi didampingi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengangkutan kayu ilegal yang akan dibawa keluar dari wilayah Meranti.

“Benar, tim gabungan kami berhasil mengamankan satu kapal bernama KM Tuah Reza yang mengangkut 25 ton kayu olahan ilegal. Kayu ini rencananya akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Polda Riau Tegaskan Tak Ada Salah Tangkap dalam Kasus 13 Paket Sabu

Informasi awal diterima pada Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat dengan menggunakan speedboat Sat Polairud menyusuri perairan Desa Kampung Balak hingga Selat Ringgit.

Pada Selasa pagi sekitar pukul 05.30 WIB, tim mendeteksi kapal mencurigakan yang sarat muatan tengah berlayar menuju perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip.

Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal diketahui bermuatan kayu olahan sebanyak 25 ton tanpa dokumen sah.

Dua awak kapal yang berada di atas KM Tuah Reza langsung diamankan, yakni JI (41) selaku nahkoda dan RO (27) sebagai anak buah kapal (ABK).

Baca Juga  Modifikasi Mobil untuk Angkut BBM Subsidi, Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku bahwa kayu tersebut milik seorang berinisial AD.

Kayu olahan tersebut akan dibawa keluar daerah tanpa dilengkapi dokumen resmi, melanggar ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan pengangkutan hasil hutan.

Saat ini, nahkoda, ABK, serta barang bukti berupa kapal dan kayu olahan telah diamankan di Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Meranti menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memberantas praktik ilegal logging yang merusak lingkungan dan merugikan negara.(*)