Polres Mentawai Tangkap Dua Tersangka Narkoba

PADANG – Polres Kepulauan Mentawai menangkap dua tersangka kasus narkoba di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mentawai, Minggu (26/1).

Menurut Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno kedua tersangka tersebut ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Mentawai dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,” katanya.

Tersangka YA (35), ditangkap di Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyita satu paket sabu yang terbungkus plastik bening. YA diduga memiliki dan menyimpan narkotika tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, tersangka kedua, ID (25), ditangkap di Dusun Bukit Subur, Desa Bukit Pamewa, Kecamatan Sipora Utara, sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menyita dua paket sabu, satu kaca pirek, dan satu alat isap berupa bong. ID diduga memiliki dan menyimpan narkotika tersebut untuk kepentingan pribadi dan juga untuk diperjualbelikan.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arvi mengatakan kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika No. 35 tahun 2009.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan bahwa kedua tersangka tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal,” tambahnya. (r)