Polres Kepulauan Mentawai Keluarkan 193 Surat Tilang

TUA PEJAT – Operasi Patuh Singgalang yang dilakukan sejak 26 April hingga 9 Mei 2018, Polres Kepulauan Mentawai keluarkan 193 surat tilang. Di antaranya kendaraan bermotor (ranmor) roda dua 88 unit, ranmor roda empat sebanyak 2 unit, pelanggar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 53 dan pelanggar Surat Izin Mengemudi (SIM) 50. Jumlah itu melebihi target awal yang hanya sebanyak 182 surat tilang.

Menurut Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Hendri Yahya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/5) mengatakan, kesadaran untuk mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltib lantas) harus dimulai dari instansi pemerintahan, baik Polri, TNI dan ASN sebagai pengguna jalan agar menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.

“Di wilayah Mentawai masih ada yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya menjaga keselamatan diri, jangan baru pada saat ada polisi baru pakai helm, apalagi kita dari pemerintahan, supaya mendukung dalam kamseltib lantas,” ujar Kapolres.

Sebelum Operasi Patuh Singgalang 2018 yang digelar selama dua pekan, pihak kepolisian juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tak hanya kepada pemerintahan, bahkan hingga ke rumah-rumah ibadah dan sekolah-sekolah. (Ricky)