INHU – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, dua pengedar sabu berhasil ditangkap di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial WLD alias Ulan (25) dan rekannya, RA alias Ijek (21).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Kepayang Sari.
“Berdasarkan laporan warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya, Senin (27/1/2025).
Kedua pelaku ditangkap saat sedang duduk di bawah pohon di halaman rumah di Jalan Lintas Selatan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan 13 paket sabu dalam kotak rokok Marlboro yang disembunyikan di bawah bangku.
Selain itu, lima paket sabu lainnya ditemukan di pot bunga di bawah pohon sawo.
Tidak hanya sabu seberat total 26,75 gram, polisi juga menyita alat pendukung seperti dua timbangan digital, sendok pipet, plastik pembungkus, serta uang tunai Rp1 juta.
“WLD alias Ulan mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa RA alias Ijek kerap membantunya dalam aktivitas peredaran narkoba,” ujar AKBP Fahrian.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Operasi ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.