Polres Dharmasraya Ungkap 8 Kasus Narkoba dalam Waktu 1,5 Bulan

Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir, Kasat Narkoba, IPTU Rajulan Harahap, dan Kabag Ops, Kompol Ripa'i memperlihatkan barang bukti di acara Press Conference, Rabu (22/10). (roni aprianto)

DHARMASRAYA – Dalam waktu satu setengah bulan, jajaran Satres Narkoba Polres Dharmasraya ungkap delapan kasus narkoba dengan 9 orang tersangka. Jaringan kasus narkoba ini diungkap di beberapa tempat kejadian perkara ( TKP) di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

” Kita berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dengan 9 orang tersangka. Dari 9 orang tersangka ini, dua orang adalah pengedar,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir, SIP didampingi Kasat Narkoba Polres setempat, IPTU Rajulan Harahap, SH, Kabag Ops Kompol Ripa’i, dan sejumlah jajaran polres lainnya dalam kegiatan Press Conference, Rabu (22/10).

9 orang tersangka tersebut adalah, Sugiono (43) asal Lumajang Pulau Jawa, tempat tinggal di Kecamatan Koto Besar, Edi kurnian (31) warga Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Takdir (21) warga Pasaman Barat, Gunawan Tua ( 25), warga Lubuk Jambi Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Pandu Aguski (26), warga Kecamatan Koto Baru, Azuwardi Tanjung (35) warga Kecamatan Koto Besar, Aldo Herizaldo (18), Delfira Elfyendri Dinata, (35) dan Arbima Sakti (19) warga Kecamatan Pulau Punjung.

” Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 10,75 gram, ganja 9, 7 gram, 8 unit handpone, 2 unit honda beat tanpa plat nomor, senjata tajam, 1 set alat hisap, dan uang tunai Rp3 juta. Untuk pengembangan kasus ini, tersangka kita amankan di Makopolres Dharmasraya,” terang AKBP Imran Amir.

Lanjut Kapolres Dharmasraya ini, menurut pengakuan para tersangka, barang haram tersebut mereka dapatkan dari luar daerah Dharmasraya, seperti pekan baru, solok, dan riau.

“Barang ini diedarkan melalui kurir, dengan sasaran teman- teman dekat serta remaja. Mereka dikenakan pasal 112 jo pasal 127 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas kapolres.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan tindakan kriminal lainnya, agar tidak berurusan dengan hukum. Ia pun minta kepada masyarakat agar melaporkan kepihak kepolisian apabila di lingkungan masing- masing ada tindakan melanggar hukum seperti narkoba dan perbuatan melanggar hukum lainnya.

” Untuk menekan peredaran narkoba dan prilaku kriminal dibutuhkan peran serta pemerintah, ninik ninik mamak, tokoh masyarakat, pemuda serta stakeholder lainnya,” pungkasnya. (roni)