Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Terduga pelaku saat diamankan jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya.
Terduga pelaku saat diamankan jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya.

PULAU PUNJUNG – Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/137/VlI/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 18 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Hotel Alam raya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya, pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan petugas memperoleh informasi mengenai diduga pelaku tersebut. Kemudian tim opsnal dan unit ppa Satreskrim Polres Dharmasraya yang di pimpin oleh Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Andri  A bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial M, di Pabrik Airumeg, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sutiung.

Baca Juga  Anggota DPRD Sumbar Syahrul Furqon Tutup Usia

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

” Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” terang Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso ( roni )